BANDAR JUDI TOGEL ONLINE DAN PENGECER DI TANGKAP POLISI


Seorang lelaki yang berinisial YSP berusia sekitar 37 tahun bekerja sebagai buruh ini harus berurusan dengan ke polisian, minggu pada tanggal 29-05-2018 malam lalu warga kelurahan di kecamatan kalimanah ini diduga sebagai pengecer judi togel online atau togel hongkong.

Saat di tanya kasatreskrim polres purbalingga AKP Djunaidi membenarkan bahwa kami menangkap seorang pelaku atas laporan dari masyarakat, pelaku melayani penjualan nomor yang akan di pasang melalui sms atau telepon ponsel. kemudian hasil dari rekapan tersebut di serahkan ke bandar atau pengepul yang berinisial SPR yang saat ini masih dalam penyelidikan, Dari tangan pelaku tersebut kasatreskrim telah mengamankan barang bukti 4 kertas rekapan,1 buah ballpoin,1 buah handphone, 1 buah laptop serta uang sekitar jumlah Rp 5.000.000  (lima juta rupiah).

Waktu penggerebekan di tempat dua yang berbeda, 1 orang pengecer ditangkap dirumahnya yang sedang melayani pemasang dan 1 orang yang diduga bandar judi togel online atau pengepul ditangkap dijalan, maka dari hasil penangkapan tersebut pengecer dan bandar tersebut harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka.

Pengecer dan bandar judi online akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang dihukum sekitar dua tahun delapan bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah).
Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus perjudian togel online ini, karena diduga masih banyak bandar di daerah tersebut.