Aktor yang berasal dari Korea Selatan, Jung Suk Won, di jatuhi hukuman oleh pengadilan Korea Selatan dikarenakan dia terbukti menggunakan narkoba. Bintang dari Rooftop Prince lebih dahulu menjalani pemeriksaan terkait dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Jung Suk Won di tangkap di Korea karena menggunakan philopon dan juga kokain pada saat perjalanannya ke Australia, Setelah dia kembali ke Korea, sang aktor bersama dengan dua orang temannya juga sama-sama di tangkap.
Di dalam sidang terbarunya pada tanggal 11 oktober lalu, bintang yang namanya populer karena memerankan seorang prajurit ( bodyguard ) di dalam drama Rooftop Prince itu mengakui beberapa dari tuduhan terhadapnya.
Pengadilan di Seoul Central District pun menjatuhkan hukuman selama 10 bulan masa percobaan dan 2 tahun hukuman penjara yang tertunda. Artinya, kalau disaat masa percobaannya selama 10 bulan sang aktor masih terlibat dalam kasus narkoba, maka dia akan di jatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dua orang teman seperjalanan Jung Suk Won juga turut mendapatkan hukuman yang sama, dan mereka juga masing-masing masih harus membayar dengan sebesar 300ribu Won ataupun sebesar 4 juta rupiah.
Menurut dari pihak pengadilan, Jung Suk Won pada saat ini sudah menyesali perbuatannya itu, Dalam pengakuan dari sang aktor, dia penasaran dan kemudian mencoba menggunakan kokain dan philopon. Karena itu merupakan kasus narkoba kali pertamanya dari sang aktor, dia pun tidak langsung mendapatkan hukuman penjara.